MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN // Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap dua pria berinisial NN, 45 tahun, dan E, 49 tahun, warga Medan Belawan, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/4/2026) malam.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, mengatakan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Peristiwa bermula saat korban berinisial LN, 22 tahun, sedang menjaga warung miliknya. Pelaku E datang berpura-pura membeli rokok di warung milik korban tersebut. Saat korban lengah, E tiba-tiba merampas tablet milik korban dan melarikan diri.
Usai melakukan aksinya, E langsung menuju ke NN yang telah menunggu di atas sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta tolong, sehingga warga mengejar kedua pelaku. Salah satunya, NN, sempat tertangkap dan diamuk massa. Sementara E sempat berhasil kabur.
“Dari hasil interogasi terhadap NN, kami memperoleh identitas dan keberadaan E, kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan AKP Raja Napitupulu, Kamis (30/4/2026).
Setelah ditangkap, E mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama NN. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (Ari.S)


