|

Ini Pernyataan Sikap Tegas Ihsan Siregar SH MH Atas Diberlakukannya Biaya Royalti Terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Oleh LMKN

Ket. Foto: Advokat Muda asal Kota Medan Sumatera Utara, Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH, siap menampung pengaduan para musisi, para pemilik cafe atau resto maupun masyarakat yang dirugikan kebijakan LMKN

MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN - Sebagai cucu kandung pejuang kemerdekaan sekaligus berprofesi sebagai advokat muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH, dengan ini menyampaikan kemirisannya atas berita yang saat ini hangat dikalangan masyarakat, dan memberikan somasi terbuka kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pernyataannya yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara umum.

Ihsan menilai bahwa pernyataan LMKN tersebut dianggap sudahlah sangat berlebihan dan dapat menimbulkan kesan yang tidak baik di kalangan masyarakat luas selaku warga negara Republik Indonesia. Dimana masyarakat yang menyanyikan lagu kebangsaan harus dipungut biaya. Hal ini dianggap menyesatkan bukan mencerdaskan.


Ket. Foto: Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH nyatakan sikap bahwa dirinya resmi membuka posko bantuan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut LMKN

"Lagu kebangsaan adalah simbol kedaulatan negara, milik seluruh rakyat Indonesia, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Memungut royalti dari pemutaran “Indonesia Raya” dalam upacara, kegiatan pendidikan, dan perayaan nasional adalah tindakan yang keliru secara hukum dan moral," ucap Ihsan Siregar dalam keterangan pers nya, pada Rabu (13/08/2025).

"Berdasarkan pasal 58 UU Hak Cipta, hak cipta lagu kebangsaan berada pada negara, bukan pihak swasta atau lembaga manajemen kolektif. Pasal 59 UU No. 24/2009 juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan wajib dibunyikan pada acara resmi tanpa tujuan komersial. Pernyataan LMKN ini berpotensi menyesatkan publik, merendahkan nilai kebangsaan, dan mengkomersialkan simbol negara. Untuk itu, saya menuntut LMKN segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak, saya akan menempuh langkah hukum guna memastikan bahwa simbol negara tidak diperdagangkan atas nama royalti. Lagu kebangsaan adalah milik bangsa — bukan komoditas bisnis," tegasnya.


Ket. Foto: Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH memberi kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan bantuan hukum lewat kontak person 082166340258 - 085261144575 sebagai posko pengaduan saluran komunikasi

Berdasarkan data yang didapat, menurut Beritasatu.com dan Hukumonline.com, menyatakan bahwa LMKN bukan lembaga negara. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, LMKN memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik. (Rel)

Komentar

Berita Terkini