|

Ada Apa Dengan Hakim di Pengadilan Agama Medan?? Kasus Perkara Nomor 16xx/Pdt.G/2025/PA-MDN Yang Diduga Gugatannya Prematur Terkesan Mau Dipaksakan Hingga Putusan

Ket. Foto: Kantor Pengadilan Agama Medan (Dokumentasi)

MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN - Dihadapan awak media, Senin (27/10/2025), tergugat perkara dengan nomor gugatan 16xx/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan telah menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang menangani perkaranya terkesan Abuse Of Power tanpa mengindahkan dan mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022 pada keterangan point C bagian "b" pada Angka 1 dan 2. Dimana Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pada sidang perkara yang gugatannya bisa dikategorikan dalam penilaian diduga Prematur.

Dalam gugatan, si penggugat menyatakan keluar dari rumah pada 5 Mei 2025, gugatan didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal surat gugatan pada 28 Mei 2025. Dan gugatan pada 28 Mei 2025 merupakan gugatan yang kedua kalinya di daftarkan setelah gugatan pertama pada 8 Mei 2025 dicabut oleh penggugat setelah tergugat menyampaikan kepada penggugat bahwa tergugat tidak terima dikatakan "Buruh Harian Lepas" karena faktanya tergugat adalah seseorang yang berprofesi Guru yang memiliki SK dan penghasilan.

Lebih lanjut, tergugat menjelaskan, ada arah unsur pidana terkait gugatan yang bergulir dalam persidangan.

"Bahwa dalam Gugatan yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukum nya, jelas tertulis bahwa penggugat keluar dari rumah pada 5 Mei 2025. Namun saat Majelis Hakim bertanya kepada saksi-saksi penggugat, kapan saksi mengetahui penggugat keluar rumah dan tidak tinggal bersama lagi dengan tergugat? Kedua saksi penggugat dengan kompak mengatakan, pada Oktober 2024 penggugat keluar rumah dan tidak lagi tinggal bersama dengan tergugat. Bahkan saksi-saksi dari penggugat juga menyatakan bahwa tergugat tidak bekerja dan sering melakukan KDRT juga selingkuh di hadapan Majelis Hakim berdasarkan cerita yang disampaikan penggugat," ungkap Tergugat.

"Dari keterangan para saksi penggugat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menuangkan catatan bahwa keterangan para saksi tidak benar atau keterangan palsu, karena para saksi sudah diambil sumpahnya. Belum lagi terkait isi gugatan yang terkesan penggugat begitu percaya diri memfitnah tergugat dengan berbagai tuduhan seperti melakukan KDRT, sering memukuli, berselingkuh, bermain judi online dan bahkan tidak memberikan uang belanja. Seiring berjalannya persidangan, penggugat dan kuasa hukum nya tidak dapat membuktikan semua atas apa yang menjadi isi gugatan. Namun Majelis Hakim tetap bersikukuh melanjutkan tahapan sidang sampai kesimpulan pada 08 Oktober 2025 dan akan membacakan keputusan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang akan datang," ujarnya menambahkan.

Menurut tergugat, selain mencatatkan dalam putusan nanti bahwa kedua saksi penggugat telah memberikan kesaksian tidak benar atau keterangan palsu, Majelis Hakim juga seharusnya menetapkan putusan bahwa "gugatan ditolak" karena isi gugatan si penggugat tidak terbukti. Selain isi gugatan tidak terbukti secara keseluruhan, tergugat justru memberikan bukti bahwa tergugat tetap memberikan uang kepada si penggugat baik secara langsung maupun melalui transfer.

Sebelum mengakhiri keterangannya, tergugat menyampaikan bahwa, bilamana Majelis Hakim memutuskan dengan mengabulkan isi gugatan si penggugat untuk bercerai dengan tergugat tanpa ada bukti-bukti yang kongkrit seperti apa yang dituangkan oleh si penggugat, maka dengan berat hati tergugat akan melanjutkan perkara nya baik itu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan dan juga akan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan tergugat juga akan membuat Laporan di Kepolisian atas sangkaan ataupun dugaan kesaksian tidak benar atau keterangan palsu saksi-saksi si penggugat. Selain itu tergugat juga akan melaporkan si penggugat atas sangkaan dan atau dugaan fitnah begitu menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Medan, jika Majelis Hakim menetapkan keputusan yang dianggap tidak sesuai oleh tergugat. (Red)

Komentar

Berita Terkini