| Ket. Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH (tengah) di dampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana SIK MTCP (kiri), dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH (kanan), saat memaparkan Release Akhir Tahun 2025. (Istimewa) |
MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN // Penindakan tegas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH selaku Kapolda Sumut dalam melaksanakan penegakan disiplin terhadap personil yang melanggar kode etik sudah tidak diragukan lagi.
Polda Sumut telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 61 anggotanya sepanjang tahun 2025. Hal ini diketahui mengalami peningkatan 165,2 persen dibanding 2024 hanya 23 personel.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengakui dengan rasa berat hati bahwa personel jajaran di Polda Sumut yang melakukan pelanggaran sepanjang 2025 mengalami peningkatan.
"Di tahun ini 2025 personel yang dipecat paling banyak berjumlah 61 orang angka itu meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel," akunya saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).
Whisnu mengungkapkan, pemecatan terhadap personel itu sebagai langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan polisi-polisi yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum.
"Personel yang dipecat itu diantaranya terlibat masalah narkoba, tindak pidana kriminal serta lainnya. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas ini personel jajaran Polda Sumut dapat bekerja menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama 2025.
Pada pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukan personel Polda Sumut itu berhasil menyelamatkan 11.992.607 jiwa warga Sumatera Utara serta mengamankan aset senilai Rp 2,4 triliun.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto SIK MH didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana SIK MTCP dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH, saat menggelar press release akhir tahun 2025 di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).
Dipaparkannya, keberhasilan itu dibuktikan dengan mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 1,6 ton, kokain seberat 2 kg, ganja seberat 1,017 ton, pohon ganja sebanyak 6.432 batang, pil ekstasi 345.992 butir, pil happy five 97.726 butir.
Selanjutnya, happy water sebanyak 846 bungkus, ketamine 7.944 botol, vape narkotika 60 buah, serta vape cartridge 5.558 buah. Tak hanya itu sepanjang 2025, personel Ditres Narkoba Polda Sumut juga mengungkap 5.230 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 7.634 tersangka.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu mengatakan penindakan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara telah mengalami peningkatan yang sangat siginifikan selama tahun 2025. Salah satunya pemberantasan sabu di Tahun 2024 dengan jumlah 1,2 ton dan mengalami peningkatan 1,6 ton di Tahun 2025.
“Meningkatnya penindakan ini membuktikan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Kapolda Sumut juga mengungkapkan, bahwa jajaran Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan, sehingga wilayah hukum Sumatera Utara bisa bersih dari peredaran gelap narkoba dalam menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Salah satunya yang menjadi prioritas saya penindakan lokasi narkoba di Jermal 15. Saya sudah perintahkan seluruh anggota untuk membersihkan kawasan itu dari narkoba,” pungkasnya. (Ari)






