|

Presiden Prabowo Resmi Mencabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, Diantaranya Ada TPL!


MEDIAINDONESIATERKINI.COM, JAKARTA // Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha sebanyak 28 perusahaan yang terbukti telah melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir di Sumatera. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui virtual dari London bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin (19/1/2026).


Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).


Pada konferensi pers itu turut dihadiri, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki.


Selain itu juga, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.


28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Berikut daftarnya :


Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):


Aceh - 3 Unit


1. PT. Aceh Nusa Indrapuri


2. PT. Rimba Timur Sentosa


3. PT. Rimba Wawasan Permai


Sumatra Barat - 6 Unit


1. PT. Minas Pagai Lumber


2. PT. Biomass Andalan Energi


3. PT. Bukit Raya Mudisa


4. PT. Dhara Silva Lestari


5. PT. Sukses Jaya Wood


6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Sumatra Utara -13 Unit


1. PT. Anugerah Rimba Makmur


2. PT. Barumun Raya Padang Langkat


3. PT. Gunung Raya Utama Timber


4. PT. Hutan Barumun Perkasa


5. PT. Multi Sibolga Timber


6. PT. Panei Lika Sejahtera


7. PT. Putra Lika Perkasa


8. PT. Sinar Belantara Indah


9. PT. Sumatera Riang Lestari


10. PT. Sumatera Sylva Lestari


11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun


12. PT. Teluk Nauli


13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.


Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:


Aceh - 2 Unit


1. PT. Ika Bina Agro Wisesa


2. CV. Rimba Jaya


Sumatra Utara - 2 Unit


1. PT. Agincourt Resources


2. PT. North Sumatra Hydro Energy


Sumatra Barat - 2 Unit


1. PT. Perkebunan Pelalu Raya


2. PT. Inang Sari


Total: 28 Perusahaan. (RED-MNNG)

Komentar

Berita Terkini