|

Terkesan Membekap Oknum P3K Diduga Penjahat Kelamin, Korban Pelecehan Seksual Kecewa Terhadap Kakamen Haji Padang Lawas dan Kakanwil Kementerian Haji Sumut


MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN // Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas berinisial MFN, dilaporkan ke Polres Padang Lawas atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Korban, seorang peserta magang berinisial SS (23), mengaku mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Juanda, S.H, peristiwa memilukan ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2026. Diduga kuat, pelaku memanfaatkan situasi kantor yang sepi akibat kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang sedang berlaku di wilayah tersebut.


Modus pelaku tergolong berani. Pada Kamis (26/3/2026), pelaku memaksa korban mengantar makanan ke ruang kerjanya, lalu memperlihatkan alat kelaminnya yang dalam kondisi ereksi melalui resleting celana kepada korban.


Belum reda rasa trauma, keesokan harinya, Jumat (27/3/2026), pelaku kembali beraksi dengan membujuk korban masuk ke ruang kerjanya dengan dalih ingin mengajari cara mendaftar haji. Padahal, tugas tersebut sama sekali bukan merupakan bagian dari tanggung jawab korban, dan korban pun sempat menolak dengan tegas karena merasa tidak nyaman berada berdua saja di dalam ruangan bersama pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa dan mendesak korban untuk masuk. Saat korban akhirnya masuk ke dalam ruangan, pelaku kembali melancarkan aksi pelecehan seksualnya hingga membuat korban berteriak histeris, menangis, dan berlari keluar ruangan untuk mencari pertolongan.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (29/5/2026), korban SS melalui pengacaranya membenarkan peristiwa traumatis tersebut. Dengan nada suara yang masih bergetar, ia menceritakan kembali bagaimana kejadian tersebut sangat memukul kondisi psikologisnya.


"Saya merasa sangat malu dan takut. Saya hanya menuntut keadilan agar hal ini tidak terulang kembali dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya," ujar SS melalui Kuasa Hukum nya kepada awak media ini.



Selain melapor ke kepolisian dengan Nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, korban juga telah melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara sejak 1 April 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan konkret dari pihak Kanwil.


SS juga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap diam institusi tempat ia magang tersebut. Padahal, ia mengharapkan perlindungan dan keadilan atas tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum pegawai PPPK berinisial MFN.


"Saya sudah melapor ke Kanwil, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Saya sangat terpukul. Saya meminta Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah bekerja secara profesional, transparan, dan segera menjatuhkan sanksi etik serta disiplin terhadap pelaku," tegas SS melalui PH nya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).


Kuasa hukum korban, Juanda, S.H., menegaskan bahwa sikap pasif instansi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak korban dan kode etik aparatur sipil negara. Pihaknya menuntut agar Kanwil Kementerian Haji dan Umrah segera memproses pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


"Instansi tidak boleh abai. Ada PP 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin pegawai. Kami menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas kepada MFN. Jangan biarkan kasus pelecehan ini terkesan ditutupi atau dibiarkan," ujar Juanda.



 Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan telah menunjukkan respon cepat dengan mengeluarkan surat resmi perihal permintaan klarifikasi dan tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin oknum PPPK tersebut.


Publik kini menanti ketegasan dari pihak Kementerian Haji dan Umrah. Lambatnya respon internal instansi terhadap dugaan pelanggaran asusila ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban dan mencoreng citra pelayanan publik. Pihak keluarga korban berharap instansi terkait segera memproses pelaku agar mendapatkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. (Ari)

Komentar

Berita Terkini